MAKALAH
PANCASILA
Dosen Pengampu : Sri Pujiati, S. Pd

Disusun Oleh :
MOHAMMAD
REZA DARISE
AKADEMI
KEPERAWATAN 17 KARANGANYAR
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya
dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, didalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
1945 merupakan keperibadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan
Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimakud
dengan Pancasila ?
2.
Bagaimana rumus
Pancasila ?
3.
Apa saja butir –
butir Pancasila ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui
penjabaran tiap – tiap sila dari Pancasila
3.
Untuk mengetahui
upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur Pancasila
|
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B.
Rumusan-rumusan
Pancasila
Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan
pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
|
peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad
Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh
Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang
kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno
mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme;
Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni
itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan
Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27
Desember 1949
Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus
1950
|
Pada tanggal 30
September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S).
Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi
mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas
militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden
tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis,
untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa
Pembantaian di Indonesia 1965–1966.Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten
serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan
pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada
akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru
kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September
G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.
|
C.
36
BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Percaya dan
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai
sesama manusia.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
|
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara.
Cinta Tanah Air
dan Bangsa.
Bangga sebagai
Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
Dengan itikad
baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
|
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
Bersikap adil.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati
hak-hak orang lain.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain.
Tidak bersifat
boros.
Tidak bergaya
hidup mewah.
Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja
keras.
Menghargai hasil
karya orang lain.
Bersama-sama berusaha
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini
kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak
pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
|
Sila
pertama
Ø Bintang.
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila
kedua
Ø Rantai.
|
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
ketiga
Ø Pohon Beringin.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
|
Sila
keempat
Ø Kepala Banteng.
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad
baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
|
Sila
kelima
Ø Padi Dan Kapas.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak
orang lain.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
Suka bekerja
keras.
Suka menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
|
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
pembelajaran dan penyebaran kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan
Universitas Brawijaya.
Kansil
C.S.T, Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945, Jakarta: PT. Pradya Paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S
dan Surya Partia Usman, 1995.
Materi pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta;
Universitas Terbuka Depdikbud
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Gramedia Pustaka Utama.
|
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai – nilai
Pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil
cita – cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
B.
Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir – butir
Pancasila, maka penulis penyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk
mengamalkan nilai – nilai luhur Pancasila mulai dari diri sendiri dangan
kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi
budaya yang positif bagi bangsa
Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita – cita bangsa sesuai yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar